Siap-siap Ada Lowongan Pekerjaan, Masa Jabatan KPID Sumut Berakhir 2 Agustus 2025
- dok Pemprov Sumut
VIVA Medan –Masa jabatan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Sumut, akan berakhir pada Sabtu 2 Agustus 2025. Jadi, ada lowongan pekerjaan baru, untuk mengisi posisi 7 Komisioner di KPID Sumut.
Masa berakhirnya masa jabatan KPID Sumut itu, disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumut, Muhammad Hidayat saat beraudiensi dengan Sekda Sumut, Togap Simangunsong.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu 30 Juli 2025. Tapi, Muhammad Hidayat mengatakan mereka masih bertugas sampai Komisioner KPID Sumut terpilih dan dilantik oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
"Tanggal 2 Agustus sudah habis masa jabatan. Sesuai peraturan KPI disebutkan, bahwa anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI yang baru," ucap Muhammad Hidayat, dalam keterangan pers, Kamis 31 Juli 2025.
Hidayat juga melaporkan bahwa telah menyurati anggota DPRD Sumut perihal penyelenggaraan seleksi anggota KPID periode berikutnya. Juga menyampaikan bahwa hingga saat ini peminat radio masih ada. Seperti ceritanya saat kunjungan kerja di Labura, Labusel, Padangsidimpuan, ada sebuah siaran khas daerah yang masih diminati masyarakat.
"Di program radio daerah, ada ciri khasnya Pak. Pendengarnya sampai luar negeri yang kebetulan adalah orang Sumut dari daerah itu. Radio itu bisa request lagu-lagu daerah yang jadi pengobat rindu," katanya.
Kemudian, untuk KPID Sumut berwenang dalam hal pengawasan, khususnya yang sering ditemui adalah soal iklan di radio. "Sering kita dengar di radio iklan obat ini bisa menyembuhkan penyakit diabetes, darah tinggi, dan lainnya. Padahal itu salah, harusnya kalimatnya dapat membantu menyembuhkan penyakit ini dan itu. Itulah yang kita koreksi," ujarnya.
Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong menanyakan bagaimana proses pemilihan KPID di Sumut, serta penganggaran, hingga wewenang. "Apa radio masih diminati? Trus apa tugas KPID ini?" tanyanya.
Setelah mendengar penjelasan anggota KPID, bahwa Peraturan KPI menyebutkan bahwa pemberitahuan kepada DPRD Provinsi tentang berakhirnya masa jabatan anggota KPI Daerah paling lambat enam bulan sebelum periode anggota KPI Daerah berakhir. Sekda Sumut menganggap bahwa peran KPID sangatlah penting sebagai pengawas untuk siaran radio.