Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Jadi Tersangka
- dok Polda Sumut
VIVA Medan – Polda Sumut menggagalkan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Petugas kepolisian mengamankan 5 orang di sebuah rumah dan tempat penampungan di Kota Pematangsiantar.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan PMI ilegal, setelah pihak mendapatkan informasi keberadaan PMI tersebut.
Lalu, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumut, bergerak melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antar negara tersebut.
"Pengungkapan kasus ini, dilakukan pada 17–18 Juli 2025, usai menerima informasi soal dugaan perdagangan orang melalui jalur laut via Dumai, Riau," kata Ricko kepada wartawan, Selasa 22 Juli 2025.
Ricko mengatakan pihaknya bergerak melakukan penggerebekan rumah dijadikan tempat penampungan di di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kelima korban yakni SR (20), warga Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) warga Tapanuli Utara, NAS (25), warga Percut Sei Tuan, DLS (42), warga Pematangsiantar.
"Dalam operasi itu, kita juga menangkap seorang agen perempuan bernama Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Ricko.
Ricko mengatakan korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor di Malaysia, dengan imbalan gaji Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan. Namun, gaji mereka akan dipotong selama tiga bulan sebesar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,6 juta per bulan, atau sekitar 600–700 Ringgit Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, Rita diketahui tidak memungut biaya dari para korban. Justru, ia menanggung seluruh akomodasi seperti tiket bus, kapal, hingga pengurusan paspor. Keuntungan diperoleh dari potongan gaji para korban selama bekerja di Malaysia.
“Tersangka mengaku telah mengirim PMI ilegal sejak 2022 pasca pandemi COVID-19. Setiap orang yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sekitar Rp 7 juta,” tutur Ricko.