Meski Perlu Perbaikan, Stadion Teladan dan Baharuddin Siregar Laik Gelar Liga 2

Stadion Teladan dan Baharuddin Siregar laik gelar pertandingan Liga 2.
Sumber :
  • (Dok PSMS Medan)

VIVA - Tim Risk Assessment Mabes Polri restui PSMS Medan, Karo United dan PSDS Deliserdang menggunakan Stadion Teladan dan Stadion Baharuddin Siregar sebagai home base lanjutan kompetisi Liga 2 musim 2022/2023.

Imbang 3-3 Kontra Persikab, PSDS Tim Kedua Asal Sumut Degradasi ke Liga 3

Restu ini, setelah Tim Risk Assessment Mabes Polri menyatakan Stadion Teladan dan Stadion Baharuddin Siregar laik mengelar pertandingan kompetisi Liga 2 musim 2022/2023.

Tim Risk Assessment, Baruno Subroto, menyebut pihaknya cukup puas melakukan penilaian baik dari sisi administrasi dan infrastruktur (tahapan wawancara) dari home base ketiga klub Liga 2 asal Sumut ini.

Imbas Menjamu Nusantara United, PSDS Kena Sanksi Komdis PSSI dan Bayar Denda Rp 225 Juta

"Kami melihat keseriusan pihak panpel dalam melaksanakan untuk memenuhi Perpol No. 10 Tahun 2022 (dinyatakan laik/memenuhi syarat)," katanya saat dikonfirmasi awak media usai penutupan.

Baca juga:

Gagal Melaju ke Semifinal Liga 2, PSMS Tetap Tampil All Out Menjamu PSIM Yogyakarta

Katanya, perbaikan perlu dilanjutkan. Dengan hasil yang didapat saat ini, masih dapat ditingkatkan dengan penuh keseriusan.

"Bukan hanya dari pihak panpel saja, tapi juga dari pihak pengelola dan juga pihak kepolisian," tambahnya.

Baruno yang juga sebagai auditor profesional sistem manajemen pengamanan ini menegaskan, sebuah standar untuk dijadikan acuan kepada panpel, pengelola maupun kepolisian.

Stadion Teladan dan Baharuddin Siregar laik gelar pertandingan Liga 2.

Photo :
  • (Dok PSMS Medan)

Stadion Teladan dan Baharuddin Siregar laik gelar pertandingan Liga 2.

Photo :
  • (Dok PSMS Medan)

Stadion Teladan dan Baharuddin Siregar laik gelar pertandingan Liga 2.

Photo :
  • (Dok PSMS Medan)

"Penilaian ini kami lakukan bukan saja di Stadion Teladan maupun Stadion Baharuddin Siregar, tapi kami juga melakukan di stadion seluruh Indonesia, dengan pola penilaian yang sama," jelasnya.

Peniaian dari penilaian risk assessment (administrasi dan infrastruktur) PSMS mendapat nilai 68,63, Karo United 64,84 dan PSDS 63,77 (dengan nilai ambang batas bawah 56 dan ambang batas atas 70).

Sebagai tambahan, bagi setiap tim yang ingin menggelar pertandingan kandang, tetap harus mendapat izin dari pihak kepolisian setempat.

Turut hadir panitia pelaksana (panpel) PSMS dan Karo United yang sama-sama menggunakan Stadion Teladan dan PSDS. Lalu pihak pengelola Stadion Teladan Medan yang diwakili langsung Kadispora Medan, Pulungan Harahap, pengelola Stadion Baharuddin Siregar, Lubukpakam, manajemen PSMS yang diwakili Andry Mahyar Matondang, serta manajemen dari Karo United dan PSDS.