Keputusan Batas Wilayah Aceh-Sumut Tahun 1992, Bobby Nasution: Umur Saya Baru 1 Tahun
- dok Pemprov Sumut
VIVA Medan – Presiden RI, Prabowo Subianto , memutuskan 4 pulau kembali masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan Presiden tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992, tentang batas wilayah Aceh-Sumut.
Keempat objek pulau tersebut, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, yang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Bobby Nasution juga mengungkapkan apresiasinya atas pertemuan tersebut untuk membahas persoalan empat pulau tersebut. Pada pertemuan tersebut, Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menandatangani kesepakatan batas wilayah Sumut dan Aceh.
Bobby Nasution menjelaskan bahwa pembahasan batas wilayah Aceh-Sumut itu. Dirinya baru berusia 1 tahun dan pada tahun 2008, dia masih duduk di bangku sekolah SMA.
“Tadi sudah disampaikan tentang batas wilayah sudah dimulai dari tahun 1992, mohon izin umur saya baru 1 tahun, dan 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik, dan 2020 masih baru menjadi Walikota Medan, dan baru ini di 2025 tanda tangan saya gubernur sebagai menyatakan adalah empat pulau ini masuk ke wilayah Aceh,” kata Bobby Nasution, di Istana Negara, Selasa 17 Juni 2025.
Bobby Nasution mengungkapkan rasa legowo dan menerima keputusan dari Pemerintah Pusat itu. Ia mengapresiasi langkah yang dilakukan Presiden RI, Prabowo Subianto atas langkah yang diambil.
“Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, dan tadi Pak Gubernur Aceh sudah menyampaikan ini masih masuk wilayah NKRI. Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Bapak Presiden, karena itu hari ini masalah empat wilayah atau empat pulau ini bisa kami selesaikan dengan baik, dengan bijak, dan dengan cepat,” ucap Bobby Nasution.