Rapidin Simbolon Pertanyakan Urgensi Keputusan Mendagri Menyerahkan 4 Pulau Aceh ke Sumut

4 pulau Aceh masuk administrasi wilayah Sumut.
Sumber :
  • dok Pemprov Sumut

VIVA Medan –Anggota DPR RI, Rapidin Simbolon angkat bicara, terkait 4 pulau Aceh masuk wilayah administrasi Provinsi Sumut. Ia menyayangi sikap Pemerintah Pusat menerbitkan keputusan terkait pulau tersebut, yang menimbulkan polemik bagi kedua provinsi itu.

img_title Menteri Ekonomi Malaysia Terpukau Potensi Sumut dan Puji Kepemimpinan Bobby Nasution

"Saya sangat menyayangkan tindakan Menteri Dalam Negeri, yang memutuskan sepihak tanpa ada dasar yang jelas, memberikan 4 pulau di Aceh Singkil untuk Sumatera Utara," kata Rapidin dalam keterangan persnya, Jumat 13 Juni 2025.

Rapidin yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut itu, mempertanyakan urgensi Kemendagri mengeluarkan keputusan keempat pulau masuk wilayah Sumut. 

img_title Optimalkan Program UCJ, Disnaker Sumut Dorong Keterlibatan Pemerintah Kabupaten/Kota Hingga Perusahaan

Apa lagi, menurut Rapidin keputusan 4 pulau itu, masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang dinilai melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 1999, terkait pemekaran Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

"Dan pemberian (4 pulau) tersebut, sama sekali tidak ada urgensinya bagi Provinsi Aceh maupun Sumut. Karena, keduanya sama sama berada diwilayah Negara kita, Toh Negara kita adalah NKRI, tindakan Mendagri seakan membangunkan masa lalu yang tidak baik," jelas Rapidin. 

img_title Melalui Forum IMT-GT, Kemenko Perekonomian Dorong Komoditas Unggulan Sumut Perkuat Ketahanan Rantai Pasokan

Anggota Komisi XIII DPR RI, mencurigai ada potensi besar sumber daya mineral di pulau-pulau tersebut. Sehingga bisa menjadi tujuan utama terkait perpindahan tersebut.

"Saya curiga jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau ini, agar dapat lagi dimainkan seperti Blok Medan yang ada di Maluku, dan agar nikel tersebut bisa ekspor secara illegal ke China, sebagai warga Sumut, Saya menyataan secara tegas bahwa saya tidak setuju jika 4 pulau yang saat ini bernaung dibawah Provinsi Aceh diambil alih oleh Pemprov Sumut," kata Rapidin. 

Rapidin menyarankan kepada Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution untuk fokus dalam membangun Sumut kedepannya saja.

"Sebaiknya Pemprov Sumut, berkonsentrasi untuk membangun Sumut dan membuat terobosan pembangunan. Meski dengan APBD yang sangat terbatas, dan tidak membuat gejolak dimasyarakat yang tidak penting," ungkap Rapidin.

Empat pulau Aceh masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumut, terus menjadi perbincangan, berdasarkan putusan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kep-Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keempat objek pulau tersebut, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, yang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Halaman Selanjutnya
img_title