Sumut Urutan Kedua Tertinggi Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sumatera Utara menjadi sorotan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Karena, dalam catatan provinsi ini menjadi tertinggi kedua pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Yang pertama, adalah Papua.

Ini Alasan Putusan MK Tak Akan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Hal itu, disampaikan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, di Kota Medan, Kamis 2 Maret 2023. Sehingga, ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap penyelenggara Pemilu di Provinsi Sumut.

"Saat ini perkara pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang diadukan di tingkat DKPP jumlahnya 35 kasus. Kemudian, jumlah penyelenggara yang diadukan itu 73, dan 39 anggota KPU bawaslu kab/kota," sebut Heddy.

Golkar antara Ijeck dan Bobby di Pilgubsu, Pengamat Sorot Kepentingan Elit Jakarta

Heddy mengatakan, tingginya kasus pelanggaran etik ini juga barujung pada pemberhentian Ketua KPU dan Komisioner Bawaslu. Baru-baru ini, kata Heddy, DKPP memberhentinkan Ketua KPU Tebing Tinggi, Abdul Khalik.

"DKPP membuat putusan memberhentikan Ketua KPU tebing tinggi sebagai ketua karena melanggar etik. Sebelumnya 3 minggu lalu, kita berhentikan 2 komisioner anggota Bawaslu Nias Selatan," jelas Heddy.

Penjaringan Bacalon Kepala Daerah, Sekretaris Golkar Sumut: Tidak Ada Mahar

Heddy menambahkan, kedatangannya ke Sumut menghadiri undangan Komisi II DPR RI memberikan bukti bahwa DKPP mamberikan perhatian sangat serius kepada Sumut dalam hal pelanggaran etik kepemiluan.

"Kalau ini kita biarakan bisa berimplikasi pada situasi pemilu nanti. Sebenarnya pemilu itu adalah untuk kita semua, mustinya jadi perhatian semua pihak," ucap Heddy.