Susul Sang Pacar Mario Dandy, AG Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Mario Dandy bersama A.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA Medan - Tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) bertambah, menyusulnya kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG, sebagai pelaku.

Viral Perundungan Bocah di Simalungun dan Pelajar SD Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain, pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers melansir VIVA, Kamis, 2 Maret 2023.

Hengki mengatakan, pihaknya telah mengantongi fakta-fakta hukum yang baru dari percakapan pesan melalui WhatsApp, video hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Pasca Viral di Medsos, BBKSDA Sumut Pastikan Buaya di Sungai Pekatal Medan Berukuran 3 Meter

Kata Hengki, para tersangka yang ada di TKP semula tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Namun, berdasarkan rekaman CCTV, percakapan WhatsApp tergambar peran masing-masing pelaku. Sehingga, ada perubahan konstruksi pasal yang dikenakan kepada para pelaku.

"Jadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dan ada perubahan konstruksi pasal," bebernya.

Imbas Kematian Siswanya Diduga Dianiaya, Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

A bersama Mario Dandy.

Photo :
  • Istimewa/VIVA

Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title