Polda Sumut Tangkap Pekerja Migran Bawa 8 Kg Sabu Asal Malaysia, Upah Dijanjikan Rp105 Juta
- dok Polda Sumut
Medan, VIVA Medan–Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), berinsial S (45), yang melakukan penyelundupan atau membawa narkoba dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram dari Malaysia.
S yang merupakan warga Dusun Polay Daya Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dia diringkus membawa sabu dari Malaysia dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan kronologi penangkapan terhadap S, berawal dari informasi ada pengiriman sabu dengan jumlah besar melalui perairan Malaysia-Sumatera Utara.
Lalu, dilakukan pemantauan dilakukan petugas kepolisian dari Unit 3 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan berhasil meringkus S di Jalan Lintas Sumatera Utara, Simpang Kawat Rantau Parapat Dusun I, Desa Parlompangan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu siang, 5 Agustus 2026 sekira pukul 11.30 WIB.
Barang bukti ditemukan di dalam tas ransel warna hitam yang digunakan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan 8 bungkus berisikan sabu dengan total berat mencapai 8 kilogram.
"Pelaku S ditangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram dari Malaysia Ke Asahan untuk dibawa ke Kota Surabaya," kata Kombes Pol. Andy Arisandi, Rabu 12 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan terhadap S, Andy mengungkapkan diperintahkan seorang bandar narkoba di Malaysia, berinisial ADI. Selanjutnya, S membawa sabu melalui Pelabuhan Kuala Selaga Malaysia dengan menggunakan kapal yang sudah dipersiapkan oleh ADI menuju Pelabuhan Tanjung Balai.
Lanjut, Andy mengungkapkan setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Balai, barang haram itu akan dibawa melalui jalur darat menggunakan bus ke Kota Surabaya. Namun, saat menunggu bus. S terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.
"S ini, dijanjikan upah membawa barang bukti itu, dari Malaysia ke Surabaya, sebesar Rp 105 juta. Namun, sudah ia terima baru Rp 4 juta," tutur Andy.
Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polda Sumut, untuk pengembangan kasus dan proses hukum selanjutnya.
"Dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram, yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 40.000 orang," kata Kombes Pol. Andy Arisandi.