Lomba 17 Agustus Pria Pakai Daster dan Berbusana Seperti Wanita, Fatwa MUI: Haram

Ilustrasi pria main sepakbola pakai daster.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Perlombaan 17 Agustus yang kerap menggelar pria menggenakan pakaian wanita patut dicermati, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menyatakan pria haram mengenakan pakaian perempuan saat mengikuti karnaval peringatan HUT RI. 

img_title Dari Kemeriahan HUT RI hingga Aksi Solidaritas Pemko Medan Bantuan Rp50 Juta Korban Bencana

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mengatakan ketentuan tersebut berlaku dalam perspektif syariat Islam. Menurut dia, penggunaan busana lawan jenis juga berlaku sebaliknya bagi perempuan yang mengenakan pakaian yang biasa dipakai laki-laki.

Ali menilai masyarakat kerap mengabaikan norma dan etika ketika mengikuti karnaval yang digelar untuk memeriahkan peringatan HUT RI.

img_title Pukul Guling di Danau hingga Futsal Pakai Sarung, Ribuan ASN Pemko Medan Semarakkan HUT RI di Taman Cadika

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujarnya Senin 10 Agustus 2026.

Ia menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada hadis Imam Bukhari. Dalam hadis itu disebutkan Nabi Muhammad SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

img_title Libur Panjang HUT Ke-81 RI, KAI Sumut Catat Telah Layani 41.767 Penumpang

MUI juga menyoroti kemungkinan dampak sosial dari penggunaan pakaian lawan jenis di tengah perkembangan zaman. Ali menilai praktik tersebut dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk memasukkan atau menyebarkan agenda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya.

MUI Dorong Sanksi Pidana Kampanye LGBT

MUI juga pernah meminta pemerintah menyusun aturan terhadap pihak yang melakukan kampanye LGBT. 

Wakil Ketua Umum MUI M Cholil Nafis sebelumnya menyatakan sanksi pidana diperlukan bagi pelaku kampanye LGBT. Cholil menilai hukuman pidana merupakan bentuk sanksi yang ideal karena aktivitas sesama jenis, menurut pandangan yang disampaikannya, termasuk tindakan asusila dan bertentangan dengan kodrat kemanusiaan.

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujarnya pada 10 Juni 2026 lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Cholil sebelum MUI mengeluarkan fatwa terbaru mengenai penggunaan busana lawan jenis dalam kegiatan karnaval HUT RI.

Halaman Selanjutnya
img_title