Sekda Konsel Tersangka Penganiayaan Usai Lindas Adik Kandung Saat Kepergok Bawa Selingkuhan

Sekda Konawe Selatan, Ichsan Porosi.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Ichsan Porosi alias IP (56) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan tersangka ini, IP melindas adik kandungnya sendiri, AP (50) saat ketahuan selingkuh.

img_title 1 Orang Tewas Bentrokan Maut di Matraman, Kronologi Berawal Warung Nasi Uduk Dirusak

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa saat ini tersangka telah dilakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi yang masuk di Polresta Kendari, pada Senin 3 Agustus 2026.

"Tersangka diamankan oleh Tim Patroli Polresta Kendari usai menerima laporan melalui Layanan 110. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka," kata Welliwanto Malau.

img_title Taufik Hidayat Datangi Gedung Pakuan Sebelum Ditangkap Mau Bertemu Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Rilis CCTV

Dia menyebutkan insiden penganiayaan tersebut terjadi di kawasan BTN Pradana 9, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Minggu 2 Agustus 2026.

Welliwanto menjelaskan peristiwa bermula ketika terjadi perselisihan antara korban dan tersangka di lokasi kejadian. Korban mendapati tersangka yang merupakan kakak kandungnya sedang berada di dalam mobil bersama seorang wanita lain diduga selingkuhan IP.

img_title Fakta Baru Taufik Hidayat: Bermasalah Sejak Kecil, Ibu Meninggal karena Stres - Ayah Dipukul

Melihat hal tersebut, korban bersama istri dan anak tersangka mencoba mencegat kendaraan agar tersangka tidak pergi. Namun, tersangka yang enggan keluar dari mobil memilih mengarahkan kendaraannya dan membanting setir ke arah kiri.

"Saat itu korban berada di sisi kiri mobil. Akibat belokan mendadak dari tersangka, kaki korban tertindas ban mobil hingga mengalami patah tulang pada punggung jari kaki, serta memar dan lecet akibat trauma tumpul," ujar Welliwanto Malau.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polresta Kendari menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam beserta STNK atas nama Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta dua buah pelat nomor polisi B 1483 PDW.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya. (Ant)

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:09 WIB

Halaman Selanjutnya
img_title