Viral! Isu Harimau Putih Mati, PUD Pembangunan Medan Bantah Adanya Pertukaran Satwa dari Semarang Zoo
- Tangkap layar instagram
Medan, VIVA Medan – Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan membantah adanya penerimaan atau pertukaran satwa antara Kebun Binatang Semarang dengan Kebun Binatang Medan , yang menyebabkan kematian seekor Harimau Putih , yang informasinya viral di media sosial.
“Kita enggak ada menerima (Harimau putih) dari Semarang,” ungkap Direktur Utama (Dirut) PUD Pembangunan Kota Medan, Karya Septianus Bate'e saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Sabtu malam, 25 Mei 2026.
Karya Septianus Bate'e menjelaskan saat ini, seluruh harimau penghuni Kebun Binatang Medan dalam keadaan sehat dan tidak sedang sakit maupun mati.
“Harimau, harimau di Medan Zoo per hari ini dalam kondisi sehat semua, terawat. Ada enam ekor kalau enggak salah,” jelas Karya Septianus Bate'e.
Karya Septianus Bate'e menjelaskan atas informasi kematian harimau putih itu, meskipun sudah dihubungi oleh BBKSDA Sumut. Hal serupa ia sampaikan bahwa pihak pengelola Medan Zoo tidak melakukan barter satwa kepada pihak mana pun, termasuk Kebun Binatang Semarang.
"Iya, silakan saja. Kurang lebih seperti itu. Yang penting dari Semarang enggak ada ya," kata Karya Septianus Bate'e.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial menyebutkan seekor harimau putih bernama Anggun dikabarkan mati, yang sebelumnya merupakan satwa penghuni Kebun Binatang Semarang. Hewan buas dilindungi itu, dikabarkan dikirim ke Medan, dalam skema pertukaran satwa.
"Harimau putih "Anggun", salah satu koleksi satwa yang menjadi daya tarik Kebun Binatang Semarang, dikabarkan dikirim ke Medan dalam skema pertukaran satwa yang mekanismenya diselidiki," tulis dalam akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang.
Atas kematian harimau putih yang merupakan koleksi satwa favorit Kebun Binatang Semarang itu. Diminta pengusutan kematian Anggun harus dilakukan secara transparan kepada publik.
“Jika benar proses tersebut tidak dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, maka masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakan itu, termasuk apakah ada potensi kerugian bagi BUMD Kebun Binatang Semarang,” tulis narasi yang beredar di media sosial itu.