Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Istana: Tak Perlu Dilantik
- Yeni Lestari/VIVA.CO.ID
VIVA Medan - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto yakni Kuntadi, menggantikan Febrie Adriansyah yang terjerat kasus korupsi.
Pengangkatan Kuntadi berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
"Dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung, yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ucap Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juli 2026.
Selain Kuntadi, Prabowo juga menunjuk empat orang lainnya di Kejaksaan Agung (Kejagung). Di antaranya, Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung. Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kuntadi selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kemudian Herli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung dan Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Prasetyo melanjutkan tidak ada pelantikan terhadap Kuntadi maupun empat pejabat lainnya.
"Tidak, tidak ada pelantikan untuk Jampidsus. Tidak perlu dilantik kan Keppresnya sudah ada," pungkas Prasetyo.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 22 Juli 2026 - 14:03 WIB
Judul Artikel : Teken Keppres, Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1915451-teken-keppres-prabowo-tunjuk-kuntadi-jadi-jampidsus
Oleh : Yeni Lestari