Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU oleh Tipikor Polri

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto.
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA.

Jakarta, VIVA Medan–Penyidik Tipikor Polri menetapkaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Lalu, penyidik juga menetapkaan lainnya, berinisial DR.

img_title Polda Metro Jaya Eskhumasi Makam Sutrimo Pekerja Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penyebab Kematian Segera Diungkap

Hal itu, diungkapkan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat yang digelar bersama Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI. Ia menjelaskan penetapan Febrie Adriansyah berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penyidik Tipikor Polri.

“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR, yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi “ jelas Totok, di lansir VIVA.coid, Sabtu 11 Juli 2026.

img_title Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Totok mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” ungkap Totok

img_title Kematian Sutrimo Pekerja Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Sidik, Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana

Kemudian, Totok menerangkan bahwa terhadap kedua tersangka telah dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.

Kemudian, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU, atau secara KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

“Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Totok.