KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka, Menhut Raja Juli Berpeluang Diperiksa Kasus Hutan Produksi

Bupati Kuansing, Suhardiman Arby saat bertemu dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Sumber :
  • Dok Pemkab Kuansing

VIVA Medan - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain keduanya, pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles juga ditetapkan sebagai tersangka.

img_title Pertahankan Fungsi Hutan, PT DPM Rehabilitasi DAS dan Pastikan Manfaat bagi Masyarakat

Selain kasus penyuapan jual beli jabatan di Pemkab Kuansing, penyidik KPK juga mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Kasus ini, KPK membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis 2 Juli 2026.

img_title Menghapus Jejak Sawit, Merajut Kembali Rumah bagi Gajah dan Orangutan di Tenggulun

Taufik kemudian mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut. Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.

img_title Ini Arahan Gubernur Sumut Kepada Plt Bupati Langkat Pasca Ondim Terjaring OTT KPK

Kendati demikian, dia mengatakan kepala daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi pelepasan kawasan HPT. Sementara yang berwenang adalah pihak Kemenhut. Oleh sebab itu, Taufik mengatakan KPK akan mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.

Mobil Land Cruiser barang bukti gratifikasi Bupati Kuansing Suhardiman Amby dari Sekretaris Daerah Zulkarnain.

Photo :
  • Tangkapan Layar/VIVA Medan

Menurut dia, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak. Berdasarkan laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Halaman Selanjutnya
img_title