Soroti Perpres 27 Tahun 2026, Ini Catatan GODAMS untuk Regulasi yang Adil dan Berpihak Kepada Ojol di Indonesia
- Ist/VIVA Medan
Medan,VIVA Medan – Menyoroti terkaitPeraturan PresidenNomor 27 Tahun 2026 tentangPerlindunganPekerja Transportasi Online. Gabungan Ojek Roda Dua Medan dan Sekitarnya (GODAMS) menyampaikan beberapa catatan, agar menjadi perhatian Pemerintah Pusat, khususnya bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Setelah mencermati perkembangan isu terkait Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, kami dari GODAMS menyampaikan beberapa catatan penting, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian, terhadap lahirnya regulasi yang adil, transparan, dan benar-benar berpihak kepada ojol ,” kata Ketua Umum GODAMS, Agam Zubir, Jumat 26 Juni 2026.
Agam menjelaskan bahwa pada prinsipnya, GODAMS mendukung penuh kehadiran regulasi yang bertujuan untuk melindungi pekerja transportasi online. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah substansi penting dari Perpres tersebut, yang belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan para pengemudi transportasi online di lapangan.
“Salah satu poin krusial adalah terkait sistem bagi hasil dan transparansi tarif. Memang terdapat ketentuan pembagian hasil dengan batas maksimal 8% untuk perusahaan dan minimal 92% untuk pekerja,” sebut Agam.
Namun, Agam mengungkapkan dari Perpres itu, belum ada penegasan yang jelas bahwa skema ini berlaku untuk seluruh jenis layanan dalam platform aplikator. Hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan jika hanya diterapkan pada layanan tertentu, seperti layanan penumpang saja.
Selain itu, Agam menilai regulasi ini juga belum menyentuh akar permasalahan utama yang selama ini dirasakan oleh para pengemudi, yaitu ketetapan tarif dasar per kilometer.
“Sampai saat ini, pengaturan tarif masih merujuk pada regulasi lama yakni PM 12 Tahun 2019 dan Keputusan Mentri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” sebut Agam.
Lebih lanjut, Agam mengatakan bahwa kebuntuan juga menilai belum adanya pengaturan yang komprehensif terkait struktur tarif secara menyeluruh, seperti standar tarif minimum, komponen biaya, serta mekanisme penyesuaian tarif yang adil dan transparan.
“Padahal, hal ini sangat penting untuk menjamin kepastian pendapatan bagi pengemudi ojol,” kata Agam dudampingi Sekretaris Umum GODAMS, M. Hilal dan pengurus lainnya.
Agam mengatakan regulasi yang baik seharusnya mampu memberikan kepastian hukum, keadilan ekonomi, serta perlindungan nyata bagi seluruh pengemudi ojol tanpa kecuali, di semua jenis layanan yang tersedia.