Viral Mahasiswa Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Wapres Gibran, BEM UBK Buka Suara

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka saat menerima perwakilan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK).
Sumber :
  • Dok wapresri.go.id

VIVA Medan - Isu terima suap yang diduga diterima perwakilan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) setelah bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial. Gegara suap tersebut, BEM FH UBK 10 tuntutan.

img_title Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global, 404 Mahasiswa FISIP UMSU Ikuti KKN Reguler dan Internasional

Isu tersebut bermula dari sebuah video pengakuan beberapa mahasiswa terkait penerimaan uang usai pertemuan dengan Gibran di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Senin 15 Juni 2026.

Dalam salah satu rekaman yang viral, seorang mahasiswa mengaku menerima uang sebesar Rp2 juta. Ia juga menyebut Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Rafly Maulana Akbar, turut menerima uang, meski mengaku tidak mengetahui jumlah yang diterima.

img_title Akreditasi Tidak Memenuhi Syarat, LLDIKTI Sumut Diminta Tanggungjawab Terhadap Nasib Mahasiswa UDA

"Saya menerima Rp2 juta. Wakil Ketua BEM FH (UBK) sepengetahuan saya menerima. Kalau nominalnya, saya kurang tahu," ujarnya.

Video lain memperlihatkan mahasiswa yang mengaku memperoleh uang Rp2,5 juta. Sementara itu, Ketua BEM FH UBK, Muhamad Abdi Maludin, tampak menyampaikan permintaan maaf di hadapan ratusan mahasiswa.

img_title Unimed Gelar PKKMB 2026, Pesan Rektor Prof Baharuddin: Manfaatkan Waktu Kuliah untuk Ukir Prestasi

"Saya ngaku salah dan mohon maaf pada kalian semua," katanya.

Hingga kini belum ada kepastian mengenai pihak yang diduga memberikan uang kepada para mahasiswa tersebut. Menanggapi isu tersebut, BEM FH UBK mengeluarkan sepuluh tuntutan yang ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pernyataan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @bemfhubk pada Selasa 23 Juni 2026. Dalam unggahan tersebut, total ada 10 tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa agar dikabulkan.

Berikut isi tuntutan tersebut:

1. Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK.

2. Mencantumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam tindak suap agar dapat ditindak secara tegas oleh pihak universitas dan yayasan melalui mekanisme petisi yaitu: 

- Muhamad Abdi Maludin (Ketua BEM FH) 

- Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH) 

- Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH) 

- Pujiono (Ketua BEM FEB) - Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB)

3. Bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

4. Membuat video pernyataan yang mengakui telah menerima suap. 

Halaman Selanjutnya
img_title