Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Kondisi Penahanan

Kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun (kiri).
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Jakarta,VIVA MedanKeluarga Sulaiman alias Acai, mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin 22 Juni 2026.

img_title Hadirkan Rasa Keadilan di Tengah Warga, Presiden PKS Resmikan Rumah Advokasi Hukum di Medan

Mereka meminta perlindungan hukum terkait dugaan kriminalisasi serta kondisi penahanan yang dinilai tidak manusiawi dalam perkara yang sedang ditangani Polda Sumatera Utara.

Langkah tersebut, dilakukan menjelang sidang perdana perkara yang menjerat Sulaiman. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan.

img_title Dugaan Investasi Proyek Fiktif Kerugian Rp3,8 Miliar, Korban Tuntut Keadilan dan Desak Polisi Segera Usut Tuntas

Kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Komnas HAM terkait empat laporan polisi yang menjerat kliennya.

"Sejak awal kami melihat ada indikasi proses hukum yang dipaksakan. Saat klien kami dijemput paksa dan dibawa ke Polda Sumatera Utara pada 14 April 2026, statusnya masih sebagai saksi panggilan kedua," ujar Frien.

img_title Laporan Pedagang Terhadap Lotte Grosir Medan Mandek Setahun, Kuasa Hukum Korban Desak Polda Sumut Segera Usut Tuntas

Sulaiman kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp5,032 miliar.

Kasus tersebut berawal dari laporan PT Graha Konstruksi Sejati dan PT Medan Mega Development terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan sepanjang 2019 hingga 2025, saat Sulaiman masih menjabat sebagai direktur utama.

Namun, tim kuasa hukum menilai tuduhan tersebut janggal. Mereka menyebut masa jabatan Sulaiman berakhir pada Mei 2025 dan seluruh laporan pertanggungjawaban direksi, termasuk laporan keuangan perusahaan, telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2025.

Menurut Frien, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengapa dugaan pidana baru muncul pada Februari 2026, hampir setahun setelah laporan keuangan disahkan para pemegang saham.

"Jika seluruh transaksi dan laporan keuangan telah diterima dalam RUPS, maka patut dipertanyakan mengapa persoalan ini kemudian dibawa ke ranah pidana. Kami melihat ada indikasi hukum digunakan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis," katanya.

Selain mempersoalkan proses penyidikan, tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi penahanan Sulaiman yang dinilai mengkhawatirkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim advokat, Sulaiman ditempatkan di sel tahanan yang dihuni sekitar 100 orang, meski kapasitas idealnya diperkirakan hanya sekitar 20 orang.

Halaman Selanjutnya
img_title