KPK Periksa Bendahara PBNU Nuruzzaman Soal Kasus Korupsi Kuota Haji

Gedung KPK.
Sumber :
  • KPK

VIVA Medan - Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

img_title Imigrasi Resmi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2026.

Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Adapun Yaqut merupakan salah satu tersangka kasus kuota haji.

img_title Kemenimipas Terima Pengajuan Pencekalan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polda Metro Jaya

Selain dia, Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi lain yang terdiri atas Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023-2024 M. Agus Syafi’, DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani, serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman. 

Berdasarkan catatan KPK per pukul 14.22 WIB, hanya Nuruzzaman dan DS yang memenuhi panggilan. Nuruzzaman tiba pada pukul 09.43 WIB, sedangkan DS pada pukul 09.55 WIB.

img_title Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU oleh Tipikor Polri

Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK.

Photo :
  • Ist/VIVA Medan

KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri. KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 17 Juni 2026 - 15:47 WIB

Halaman Selanjutnya
img_title