Kasus Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs, SPPG Milik Sendiri hingga Korupsi Sepatu

Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana saat ditahan Kejagung RI.
Sumber :
  • dok VIVA.CO.ID

"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.

img_title Pesan Gubernur Sumut Kepada Kepala Daerah: Jadikan Jabatan ASN Bekerja untuk Masyarakat, Bukan untuk Pimpinan

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 3 Juni 2026 - 19:15 WIB

Judul Artikel : Duduk Perkara Kasus Korupsi MBG Dadan Cs, Salah Satunya Mark Up Pengadaan Motor Listrik

img_title Sah! Istri Terbit Rencana Perangin-Angin Jadi Plt Bupati Langkat, Gantikan Ondim yang Terjerat OTT KPK

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1903016-duduk-perkara-kasus-korupsi-mbg-dadan-cs-salah-satunya-mark-up-pengadaan-motor-listrik

Oleh : Rahmat Fatahillah Ilham

img_title RKO Setara Rapat Direksi, Kepala Audit Internal PT INALUM: Keputusan Tahun 2019 Harus Dinilai Sesuai Kondisi Saat Itu