Jujur dan Berjanji Tak Ulangi, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

4 anggota TNI terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus jalani sidang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Simbolon

Jakarta, VIVA Medan - Persidangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan terdakwa empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memasuki tuntutan.

img_title Kronologi Penganiyaan Pasutri di Tembung: Istri Hamil Ditendang Pelaku, Suami Dipukul Bagian Kepala Lalu Ditodong Senjat

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026, keempat prajurit itu dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

img_title Pelaku Penganiyaan Pasutri di Tembung, Ternyata Abang Beradik

“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta.

Dalam persidangan, terungkap sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan terhadap keempat prajurit tersebut. Oditur menilai tindakan para terdakwa tidak hanya bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.

img_title Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiyaan Pasutri di Deli Serdang, Korban Sempat Diancam Pakai Senjata Air Gun

Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang alami luka bakar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Simbolon

Selain itu, aksi penyiraman air keras yang dilakukan para terdakwa dinilai telah mengakibatkan korban mengalami luka berat. Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Mereka juga dinilai bersikap jujur dan terbuka selama proses persidangan berlangsung. Tak hanya itu, keempat terdakwa disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.

Sebelumnya diberitakan, PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus terkait kasus dugaan penganiayaan

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tutur Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

Kata hakim, pemohon punya kedudukan hukum atau legal standing serta berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.

Lalu, hakim memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. "Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," katanya.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 3 Juni 2026 - 11:22 WIB

Judul Artikel : 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Halaman Selanjutnya
img_title