Azab Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual Santri, Status WNI Dicopot hingga Buronan Internasional

Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Ustaz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry kini menerima azab usai kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukannya yang kini menjadi buronan internasional. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polri mulai mengajukan Red Notice ke Interpol guna memburu keberadaan Syekh Ahmad Al Misry yang diduga berada di luar negeri.

img_title Perjalanan Kasus Dugaan Asusila Oknum Mahasiswa FEB USU, Berujung CHS Dipecat Sebagai Mahasiswa

Langkah ini dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mempersempit ruang gerak tersangka sekaligus membuka jalur kerja sama lintas negara dalam proses penegakan hukum.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan Red Notice saat ini sedang berjalan.

img_title Akhir Pelarian Apeng, DPO Kasus Sabu Medan yang Ditangkap Polda Sumut di Tempat Persembunyian Riau

"Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri," ujar Ricky.

Tak hanya soal pengejaran internasional, polisi juga mengungkap perkembangan mengejutkan terkait status kewarganegaraan tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, status Warga Negara Indonesia (WNI) milik Syekh Ahmad Al Misry telah dicabut.

img_title Ayah Bejat! Tega Cabuli Putri Kandungannya, Pelaku Sempat Buron Akhirnya Diringkus Polres Sergai

Kini aparat Indonesia tengah menjalin komunikasi dengan otoritas Mesir guna memastikan status kewarganegaraan terbaru dari pendakwah tersebut. Kasus ini sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri.

Syekh Ahmad Al Misry.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Dalam penyelidikan, Syekh Ahmad Al Misry diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya lima santri laki-laki. Perbuatan itu disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang sejak November 2025 dan terjadi di sejumlah lokasi berbeda.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan tindak pidana di beberapa wilayah, termasuk luar negeri.

"Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir," ungkap Nurul.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum korban juga membongkar dugaan adanya tekanan terhadap para santri agar perkara tidak berlanjut. Para korban disebut mengalami trauma berat usai dugaan pelecehan itu terjadi.

Halaman Selanjutnya
img_title