Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg Asal Via Laut di Rokan Hilir Riau
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 50 kilogram asal Malaysia, di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Minggu 26 April 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini, merupakan jaringan internasional, Malaysia-Riau-Sunut.
"Pengungkapan kasus dengan barang bukti 50 kg sabu dengan TKP di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," kata Andy Arisandi, dalam keterangan persnya, Kamis 30 April 2026.
Dalam kasus ini, Andy Arisandi mengungkapkan pihaknya meringkus tiga orang pelaku, yakni berinisial R, I dan S. Dalam jaringan narkoba ini, para pelaku memiliki peran masing-masing.
"Tersangka yang kami amankan ada tiga, yaitu S berperan menjemput barang dari Malaysia dan sekaligus koordinator dalam perbuatan ini," sebut Andy Arisandi.
Andy Arisandi mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan transaksi narkoba dengan jumlah besar di tengah laut atau perairan di perbatasan Malaysia-Indonesia. Lalu, barang haram tersebut, dibawa menggunakan kapal nelayan ke daratan atau ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Kemudian R, itu bersama-sama dengan S, menjemput barang di tengah laut. Kemudian bertemu dengan kapal yang juga dari Malaysia, di situ terjadi transaksi. Kemudian yang berikutnya adalah tersangka I," jelas Andy Arisandi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi (tengah).
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Andy Arisandi mengatakan pihaknya menerima laporan ada pengiriman sabu 50 kilogram dari Malaysia melalui jalur laut. Pihak Polda Sumut bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pemantauan aktivitas di Pelabuhan Kabupaten Rokan Hilir.
Dari pemantau tersebut, membuahkan hasil. Petugas kepolisian langsung menangkap ketiga pelaku yang sedang membawa sabu itu, yang sudah dibuat bungkus rapi menjadi beberapa bagian.
"Barang bukti yang kami ungkap sudah dipecah yaitu dalam sebuah tas kain sebanyak 10 bungkus adalah 10 kg, ada tas ransel itu juga 10 kg, kemudian karung goni putih juga 28 kg, dan ada koper hitam warna pink itu kemasan 2 kg," jelas Andy Arisandi.
Dalam pengakuan para tersangka, Andy Arisandi menyambutkan bahwa sabu dengan jumlah besar itu, akan distribusikan ke Kota Medan dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.