Kasus Koperasi Swadharma, Begini Kata Prof Jamin Ginting dalam Membedah Pertanggungjawabannya

Ilustrasi Koperasi Swadharma.
Sumber :
  • Chat GPT

Jakarta, VIVA MedanKasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang menyeret PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Dr. Jamin Ginting mengatakan dalam pertanggungjawaban dalam kasus ini, harus dilihat secara utuh dan berkeadilan.

img_title Al-Qur'an Bukan Bahan Hiburan, Wamenag Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project

Koperasi Swadharma merupakan entitas yang berdiri sendiri. Koperasi ini didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri dan memiliki struktur kepengurusan serta manajemen operasional di luar BNI.

Keanggotaannya terbatas hanya untuk pegawai internal BNI cabang Siantar. Bukan untuk masyarakat umum. Karena itu, tawaran produk simpanan dengan iming-iming bunga tinggi dari pengurus koperasi tidak bisa langsung dikategorikan sebagai produk resmi BNI. 

img_title Komisi III DPR RI Desak Polda Sumut dan Polrestabes Medan Usut Kematian Winda Lorenza Secara Transparan dan Ilmiah

"Sehingga ada garis pemisah yang jelas, antara kebijakan korporasi dan tindakan individu di lapangan," ungkap Prof. Dr. Jamin Ginting, dalam keterangan persnya, Rabu 29 April 2026.

Prof. Dr. Jamin Ginting mengungkapkan dalam hukum, dikenal teori Directing Mind. Teori ini menyatakan korporasi hanya bisa dimintai pertanggungjawaban jika pelakunya merupakan representasi resmi perusahaan di level direksi dan komisaris.

img_title Buntut Curhat Istri di Medsos, 3 Kasus AKP Fadlun Terbongkar Hingga Terancam PTDH

Pihak yang sudah divonis bersalah dan dihukum enam tahun penjara, dalam kasus ini adalah eks penyelia BNI dan mantan manajer koperasi. Keduanya bukan pengambil kebijakan strategis di level tertinggi.

"Mengingat pelaku yang telah divonis bersalah dalam kasus ini bukan pengambil kebijakan strategis seperti direksi dan komisaris, maka tindakan tersebut harus dipandang murni sebagai perbuatan oknum pribadi, bukan representasi dari kehendak korporasi," ujar Prof. Jamin Ginting.

Di ranah perdata, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1278 PK/Pdt/2023 mewajibkan sembilan tergugat membayar ganti rugi Rp4,25 miliar kepada 15 penggugat secara tanggung renteng. Beban ganti rugi didistribusikan proporsional sesuai porsi tindakan masing-masing.

Prof. Jamin menegaskan konsep tanggung renteng tidak berarti satu pihak bisa dipaksa menanggung seluruh kewajiban hanya karena dianggap memiliki kemampuan finansial lebih besar. Pengambilalihan seluruh beban hanya sah jika dilakukan secara sukarela.

Langkah selanjutnya adalah percepatan eksekusi putusan. Jika tergugat tidak mampu memenuhi kewajibannya, aset mereka dapat disita untuk melunasi ganti rugi sesuai amar putusan pengadilan.

Halaman Selanjutnya
img_title