Divonis Bebas, Hinca Panjaitan Sebut Amsal Sitepu Bisa Tuntut Balik Kejari Karo
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan vonis bebas kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan video profil desa di Kabupaten Karo. Komisi III DPR RI merespons baik atas putusan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan yang ikut mengantar Amsal Sitepu saat menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu siang, 1 April 2026. Ia mengucap syukur atas putusan memberikan rasa keadilan bagi Amsal Sitepu atas kasus menjeratnya.
Hinca mengatakan bahwa KUHP baru seorang terdakwa yang divonis bebas, bisa menuntut balik pihak Kejaksaan atas tuduhan diutarakan. Menuntut balik dalam bentuk ganti rugi.
"Kalau sudah vonis bebas ya, sudah selesai bahkan orang yang divonis bebas tadi kan, dikembalikan nama baiknya dan dipulihkan. Berhak untuk menuntut ganti rugi. Jadi gak sekadar itu, bahkan dikembalikan haknya untuk dipulihkan nama baiknya, hak-hak dan harkat martabatnya, caranya bisa macam-macam," kata Hinca kepada wartawan di PN Medan.
Hinca mengungkapkan bahwa ganti rugi bisa dilayangkan Amsal Sitepu melalui gugatan perdata."Perdata. Dia akan menunjukkan apa kerugiannya," sebut politisi senior Partai Demokrat itu.
Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan (tengah).
- Ist/VIVA Medan
Hinca menegaskan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo, untuk tidak berpikir-pikir lagi, dalam upaya hukum selanjutnya pasca vonis bebas itu. Tapi, silakan kordinasi dengan Kejaksaan Agung menyikapi putusan bebas ini.
"Kami imbau jaksa tidak pikir-pikir. Pentium baru, CPU-nya lama. Ya udahlah biar dia telepon lagi dulu nanti dengan Jaksa Agung dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum. Makanya aku bilang tadi. Udahlah tarik dulu. Sekolah lagi. Baca lagi Kuhapnya. Oke? Oke. Terima kasih," jelas Hinca.
Amsal Christy Sitepu saat jalani sidang di PN Medan.
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan video profil desa di Kabupaten Karo. Kini, videografer asal Kabupaten Karo resmi menghirup udara bebas atas kasus menjeratnya.
Sidang putusan atau vonis ini, berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 1 April 2026. Sidang ini, pimpin oleh Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis Hakim.