Akhirnya Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan Jelang Vonis, Penjamin Komisi III DPR RI
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Terdakwa kasus dugaan korupsi mark-up video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu mendapat penanguhan penahanan, terhitung Selasa 31 Maret 2026. Penangguhan penahanan Amsal Sitepu, usai Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin 30 Maret 2026.
“Benar, hari ini permohonan penangguhan atas nama Amsal Kristi Sitepu sudah kami sampaikan dan barusan dikabulkan,” sebut Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan kepada wartawan di Kota Medan, Selasa 31 Maret 2026.
Hinca menjelaskan bahwa sebagai penjamin dalam penangguhan penahana terhadap Amsal Sitepu adalah Komisi III DPR RI langsung dan disampaikan kepada pimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Biasanya ada penjamin. Dalam hal ini Komisi III DPR RI. Dan wujudnya saya yang menjamin langsung,” sebut politisi senior Partai Demokrat itu.
Amsal Sitepu bisa kembali pulang dan berkumpul bersama keluarganya di rumah, satu hari sebelum sidang dengan agenda putusan atau vonis, yang akan digelar di PN Medan, Rabu besok, 1 Apri 2026.
Kasus dialami Amsal Sitepu menjadi viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, tidak terlepas mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPR RI sendiri.
Videografer asal Karo, Amsal Sitepu.
- Tangkapan Layar/VIVA Medan
Buktinya, dilakukan Hinca Panjaitan sebagai Anggota Komisi III DPR RI turun langsung ke PN Medan menyampaikan pengusulan penangguhan penahanan dan rekomendasi kepada pimpinan PN Medan.
“Ini hari kedua saya belum pulang. Mestinya tadi malam sudah kembali, tapi saya diminta menindaklanjuti hasil RDPU, khususnya soal penangguhan,” sebut Hinca.
Hinca mengungkapkan respons disampaikan Komisi III DPR RI sebagai bentuk kehadiran negara dalam kasus ini. Kemudian, menjadi jawaban atas tekanan publik yang datang dari berbagai kalangan, terutama komunitas ekonomi kreatif yang mengikuti kasus tersebut.“Harapan masyarakat, netizen, dan pekerja kreatif akhirnya terjawab. Negara hadir,” sebutnya.
Meski mendapatkan penangguhan penahanan, Hinca mengatakan Amsal Sitepu tetap menjalani proses hukum. Ia mengatakan pihaknya akan menerima putusan yang akan diputuskan oleh PN Medan dalam perkara ini.“Apapun putusan hakim nanti, kita hormati,” katanya.