Komisi III DPR RI Sampaikan Rekomendasi Kasus Amsal Sitepu, Ini Isi Surat Disampaikan ke PN Medan
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan – Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus yang menimpa videografi, Amsal Christy Sitepu, terkait dugaan mark-up video profil desa di Kabupaten Karo. Komisi III DPR RI menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk sebagai bahan pertimbangan jelang agenda putusan atau vonis perkara tersebut.
Kasus RDP yang dialami Amsal Sitepu, digelar di Gedung DPR RI, Senin 30 Maret 2026. Setelah itu, Anggota Komisi III DPR RI asal Sumut, Hinca Panjaitan, menyampaikan amicus curiae atau sahabat peradilan kepada pimpinan PN Medan.
Dalam surat rekomendasi itu, salah satunya. Komisi III DPR RI, sampaikan kepada pihak pengadilan ialah meminta pembelaan Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland yang diadili dalam kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dibebaskan.
Menurut Hinca Panjaitan, putusan majelis hakim ini, harus menciptakan rasa keadilan bagi terdakwa. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam perkara hingga salah menghukum orang.
Hinca mengatakan bahwa surat yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI ini, sebagai fungsi legislatif melakukan dan menjalani pengawasan. Jangan dinilai sebagai langkah intervensi hukum.
“Proses konferensi pada waktu itu tidak lazim. Ini cara kami mengawasi aparat penegak hukum, sama sekali bukan intervensi, bedakan intervensi dengan pengawasan,” sebut Hinca Panjaitan kepada wartawan di PN Medan.
Hinca menjelaskan Komisi III DPR telah menggelar RDPU terkait kasus Amsal ini pada pagi tadi. Hasilnya, kata dia, dalam bentuk amicus curiae yang dibawa dan diserahkan kepada pihak PN Medan.
"Saya betul-betul ikuti kasus ini dengan detail. Masa iya ide dan konsep tidak dibayar, dubbing nol, cutting nol. Itu yang saya sebut tidak masuk akal. Kerja kreatif tidak bisa dihargai nol rupiah," sebut politisi senior Partai Demokrat itu.
Hinca Panjaitan mengatakan dalam surat itu, tertulis lima poin hasil RDPU tersebut. Pertama, tekanan aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dari sekedar kepastian hukum formal.
Kedua, lanjut Hinca, Komisi III DPR menilai pekerjaan videografer dan kreator tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak bisa serta-merta dianggap terjadi mark up atau penggelembungan harga.