Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Dikendalikan Seorang WNI dari Thailand, Polda Sumut Sita Sabu 29 Kg

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanPenyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 29 kilogram, berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Sindikat narkoba ini, merupakan jaringan internasional Thailand-Indonesia

img_title Dampak Bencana di Sumut Belum Pulih, Bobby Nasution: Harapan Kami TKD 2027 Sama dengan di 2026

"Jaringan ini, adalah jaringan internasional karena pengendali ada di Thailand,” sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Senin 16 Maret 2026.

Andy menjelaskan pengungkapan kasus narkoba itu, berawal dari petugas kepolisian mendapat informasi penyelundupan sabu dari Aceh ke Sumut ini, pada Sabtu 9 Maret 2026.

img_title Dua Hasil Rapimwil GPND Sumut: Dukung Prananda Surya Paloh Jadi Ketum & Kawal Program Bobby Nasution

Lanjut, Andy mengatakan bahwa Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, kemudian melakukan penyelidikan dan memburu kurir yang disebut menggunakan mobil Toyota Kijang Innova.

"Sehari kemudian, Minggu 8 Maret 202. Anggota kiya melihat kendaraan yang dicurigai berhenti di sebuah SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," kata Andy.

img_title Antrean Panjang Kendaraan Hingga BBM Kosong di SPBU, Pertamina Sumbangut Ungkap Biang Keroknya

Tidak buang waktu lama, petugas langsung mengamankan mobil yang dicurigai tersebut dan menangkap seorang tersangka berinisial M, warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Ia berperan sebagai kurir narkoba tersebut. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu seberat 29 kilogram tersebut dikirim dari Thailand menggunakan perahu menuju Provinsi Aceh. Selanjutnya, narkotika itu rencananya akan didistribusikan ke Kota Lhokseumawe," jelas Andy.

Ilustrasi sabu.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Andy mengatakan peredaran sabu tersebut juga dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial R yang saat ini menetap di Thailand. Selain itu, jaringan tersebut diduga turut dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Aceh berinisial I alias S.

“Identifikasi kami, itu warga negara Indonesia yang sudah tinggal di Thailand inisial R. Makanya komunikasi kita, apakah tinggal resmi ataupun tinggal ilegal, itu juga menjadi fokus kita untuk mengungkap keberadaan yang bersangkutan,” ucap Andy.

Setelah kendaraan tersebut kembali bergerak usai menerima dua karung goni yang diduga berisi narkoba, petugas langsung melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 21.00 WIB, mobil yang dikendarai tersangka berhasil dihentikan dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan dua karung goni yang berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 29 kilogram.

Halaman Selanjutnya
img_title