Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan Sabu 31,5 Kg dan 30 Ribu Ekstasi dari Tanjung Balai ke Jambi

Polres Labuhanbatu gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Labuhanbatu, VIVA MedanSatuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu sukses mengagalkan penyelundupan narkoba dengan jumlah besar. Dengan barang bukti, sabu seberat 31,5 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi. 

img_title Makin Diminati, KAI Bandara Angkut 2,5 Juta Penumpang di Sumut Selama Januari–Juli 2026

Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, petugas kepolisian meringkus dua orang pelaku, yakni seorang pria, berinisial E (25) warga Kabupaten Garut, Jawa Barat dan seorang wanita, berinsial AO (24) warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Wahyu Endrajaya, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba ini, bermula dari informasi dipercaya ada pengiriman narkoba dari Kota Tanjung Balai ke Provinsi Jambi

img_title Pemprov Sumut Dorong Penguatan Kolaborasi Antarprovinsi se-Sumatera untuk Percepat Pertumbuhan Kawasan

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak pada Senin 2 Maret 2026, sekira pukul 09.00 WIB. Petugas kepolisian menerima informasi adanya satu unit mobil sedan warna hitam nomor polisi BK 1238 AFM yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, sekira pukul 12.40 WIB.

"Tim kepolisian dari Polres Labuhanbatu, berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Wahyu dalam keterangan persnya, Rabu 4 Maret 2026.

img_title Polda Sumut Tangkap Pekerja Migran Bawa 8 Kg Sabu Asal Malaysia, Upah Dijanjikan Rp105 Juta

Petugas kepolisian langsung menghentikan laju mobil tersebut dan melakukan pengeledahan serta menemukan 30 bungkus plastik besar warna kuning emas bertuliskan Cina merek Daguanyin berisikan kristal putih diduga sabu seberat 31,5 kilogram bruto dan 6 bungkus plastik besar transparan berisi pil ekstasi warna merah muda sebanyak 30.000 butir.

"Turut diamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai Rp3.050.000, tas, serta satu unit mobil Merk Honda City warna hitam metalik," jelas Kapolres Labuhanbatu. 

Wahyu mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku sebagai kurir itu, mereka diperintah oleh seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkoba itu, dari Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi dengan upah sebesar Rp 6 juta. 

Kini, untuk mendalami jaringan narkoba antar provinsi ini. Polres Labuhanbatu berkordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Sedangkan pelaku dan barang sudah diamankan di Mako Polres Labuhanbatu. 

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolres Labuhanbatu.

Halaman Selanjutnya
img_title