Bandar Narkoba Ko Erwin yang Suap Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap di Tanjungbalai, Gagal Kabur ke Malaysia
- Tangkapan Layar/VIVA Medan
VIVA Medan - Pelarian bandar narkoba Ko Erwin yang diduga terlibat dalam skandal setoran ke eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya terhenti, melalui drama penangkapan di sebuah kapal. Penangkapan dilakukan saat Ko Erwin dalam perjalanan jalur tikus di perairan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara diduga hendak kabur menuju Malaysia.
Buronan bernama Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin itu ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kabar ini dibenarkan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso. "Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata dia, Jumat, 27 Februari 2026.
Ko Erwin ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara, kemarin. Sehari kemudian, yaitu hari ini sekitar pukul 11.35 WIB, ia tiba di Bareskrim dalam kondisi tangan diborgol dan berjalan pincang.
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
- Dok Facebook Polres Bima Kota
Penangkapan bandar narkoba tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan Ko Erwin dengan tembakan terukur karena mencoba kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Ia diamankan bersama dua orang lainnya yang diduga membantu pelariannya ke Malaysia. Polisi menegaskan tindakan tegas itu dilakukan karena adanya perlawanan.
”Upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan (alasan polisi menembak kaki Erwin),” kata Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Handik Zusen, Jumat, 27 Februari 2026.
Ko Erwin diketahui baru sehari berstatus DPO sebelum akhirnya diringkus. Surat daftar pencarian orang telah disebar ke seluruh jajaran kepolisian, dan tim gabungan berhasil melacak keberadaannya saat hendak kabur ke luar negeri.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan dua orang berinisial A alias G dan R alias K. Keduanya diduga terlibat membantu rencana pelarian Ko Erwin. Erwin tercatat sebagai WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.
Ia memiliki empat alamat berbeda di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Dalam data kepolisian, ciri-cirinya antara lain tinggi badan 167 cm, berat 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan berkulit sawo matang.