Gegara Cukup Aku Saya yang WNI, Tyas Masuk Daftar Hitam Pemerintah hingga Diminta Kembalikan Dana LPDP

Dwi Sasetyaningtyas.
Sumber :
  • Instagram

Jakarta, VIVA Medan - Pemerintah mengambil sikap tegas setelah video pernyataan kontroversi Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas yang kini berbuntut panjang. Ucapannya soal status kewarganegaraan anaknya viral dan menuai reaksi keras publik hingga pemerintah meminta kembali beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

img_title Kuliah Terkendala Biaya, Bobby Nasution Siapkan "Karpet Merah" Beasiswa Nakes di Kepulauan Nias

Dalam tayangan tersebut, Tyas terdengar mengatakan, “cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan.” Kalimat itu memicu polemik karena ia diketahui merupakan alumni penerima beasiswa negara dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

Sikap pemerintah disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam forum itu ditegaskan bahwa Tyas resmi masuk daftar hitam di seluruh instansi pemerintahan Indonesia. Sanksi tersebut berlaku sebagai konsekuensi atas pernyataannya yang dinilai mencederai semangat kebangsaan.

img_title Siswi Peraih Emas ASMC di Malaysia, Diganjar Beasiswa hingga Tablet Belajar Oleh Gubernur Sumut

Diminta Kembalikan Dana dan Bunga

Tak hanya sanksi administratif, pemerintah juga menuntut pertanggungjawaban finansial. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pihak LPDP sudah berkomunikasi langsung dengan suami Tyas, Arya Iwantoro, yang kini sedang menempuh studi doktoral di Inggris.

img_title Kunjungi UMSU, Dubes Prancis Dorong Kerja Sama Riset dan Peluang Beasiswa

"Tadi Pak Dirut, nih bosnya LPDP nih, sudah bicara tadi dengan suami terkait, dan dia sepertinya sudah setuju untuk membayar, mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP, plus bunganya lho!" kata Purbaya dalam pernyataannya, dikutip Selasa 24 Februari 2026.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Menurut Purbaya, pengembalian tidak hanya mencakup pokok dana beasiswa, tetapi juga bunga sebagai bentuk perlakuan yang adil terhadap keuangan negara.

"Jadi bukan uang yang dipakai saja. Kan kalau saya taruh uang itu di bank juga ada bunganya kan? Dengan treatment yang fair," tambahnya.

Ia menegaskan, dana LPDP merupakan investasi negara untuk mencetak sumber daya manusia unggul. Oleh karena itu, penerima beasiswa diharapkan memberi kontribusi positif bagi bangsa.

Akses ke Instansi Pemerintah Ditutup

Sanksi paling keras berupa pemblokiran akses di seluruh lingkungan pemerintahan. Artinya, pasangan tersebut tidak akan bisa bekerja maupun menjalin kerja sama dengan institusi pemerintah di masa mendatang.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Photo :
  • Dok BPMI Satpres

"Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk," tegas Purbaya. Pemerintah menyatakan kekecewaannya atas sikap yang dianggap tidak mencerminkan nasionalisme dari seorang penerima fasilitas negara. Dana LPDP sendiri bersumber dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pembangunan SDM.

Halaman Selanjutnya
img_title