Pengacara Bantah Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dituding Penyimpangan Seksual, Ini Respon Mabes Polri

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sumber :
  • Dok Facebook Polres Bima Kota

Majelis KKEP kemudian menetapkan bahwa pelanggaran narkotika dan dugaan seksual tersebut menjadi pertimbangan utama pemecatan. "Maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya seksual," ujarnya.

img_title Transaksi dari Balik Jendela Rumah, Tiga Wanita Pengedar Sabu di Deli Serdang Diciduk Polrestabes Medan

Didik dijerat Pasal 13 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi 'Setiap anggota pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual'.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 13 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi 'Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan'.

img_title Edarkan Vape Narkoba Seharga Rp2,1 Juta, Wanita Cantik Ini Diringkus Polrestabes Medan

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 23 Februari 2026 - 00:10 WIB Judul Artikel : Pengakuan Tak Terduga Pengacara Soal Dugaan Penyimpangan Seksual AKBP Didik Dibalas Jawaban Nyelekit Mabes Polri Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1881794-pengakuan-tak-terduga-pengacara-soal-dugaan-penyimpangan-seksual-akbp-didik-dibalas-jawaban-nyelekit-mabes-polri?utm_source=viva&utm_medium=terpopuler_referral&utm_campaign=internal_link Oleh : Foe Peace Simbolon