Pengacara Bantah Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dituding Penyimpangan Seksual, Ini Respon Mabes Polri

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sumber :
  • Dok Facebook Polres Bima Kota

VIVA Medan - Dugaan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro penyimpangan seksual yang terungkap dalam sidang etik oleh majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak hanya soal narkoba, memicu bantahan keras dari kubunya. Sedangkan nasib AKBP Didik sudah diputus, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

img_title Transaksi dari Balik Jendela Rumah, Tiga Wanita Pengedar Sabu di Deli Serdang Diciduk Polrestabes Medan

Kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan etik, kliennya tidak pernah mendapat pertanyaan terkait penyimpangan seksual. Ia juga memastikan tidak ada satu pun keterangan saksi yang mengaitkan Didik dengan dugaan tersebut.

"Dan selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak didik melakukan penyimpangan seksual," kata dia, dikutip Senin, 23 Februari 2026.

img_title Edarkan Vape Narkoba Seharga Rp2,1 Juta, Wanita Cantik Ini Diringkus Polrestabes Medan

Menanggapi bantahan kubu Didik, Mabes Polri menegaskan bahwa sanksi tegas yang dijatuhkan tetap berfokus pada pelanggaran berat penyalahgunaan narkoba. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyatakan keputusan PTDH sudah melalui proses penegakan kode etik.

"Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH," tutur Johnny.

img_title Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen tegas institusi. "Ini adalah wujud ketegasan dan komitmen Bapak Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkoba tanpa toleransi termasuk terhadap individu pers Polri," kata dia lagi.

Upacara PTDH sebagai anggota Polri.

Photo :
  • Fanpage Polrestabes Medan

Sebelumnya diberitakan, fakta baru terungkap dalam sidang etik mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Tak hanya terkait narkoba, majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mendapati dugaan pelanggaran berupa penyimpangan seksual.

Temuan itu menjadi salah satu dasar kuat majelis menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik. Dugaan pelanggaran tersebut muncul dalam proses pemeriksaan sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

"Dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ia menegaskan, dugaan penyimpangan seksual itu terpisah dari pelanggaran penyalahgunaan narkotika yang juga menjerat Didik. Namun, detail bentuk penyimpangan tersebut tidak diungkap ke publik. "Hasil pemeriksaan dugaan seksual, dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi. Itu adalah salah satu perbuatan terungkap pada proses pemeriksaan," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title