Polisi Tangkap 3 Perampok Bersenjata Api Sadis di Batubara, Korban Warga Lampung Alami Kerugian Rp 800 Juta

Polisi saat mengamankan pelaku perampokan bersenjata api.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Batubara, VIVA MedanPelaku perampokan bersenjata api berhasil ditangkap tim gabungan kepolisian dari di sebuah rumah kontrakan, yang berada di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), Rabu 18 Februari 2026.

img_title Sukses Jadi Tuan Rumah IMT-GT Ke-32, Sumut Cetak Sejarah Baru Bentuk Forum Sumatera 10

Tim gabungan kepolisian dari Resmob Bareskrim Polri, Resmob Polda Lampung dan Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara meringkus tiga pelaku perampokan sadis itu, yakni Ahmad Yani alias Bagong (57) dan Danil Al Fatah bin Sinar (32) dan Tedy Hariadi alias Kunyuk (42).

Dalam kasus perampokan bersenjata api ini, memiliki peran masing-masing, seperti Ahmad Yani, yang merupakan otak pelaku dan residivis kasus yang sama. Kemudian, Danil Al Fatah, yang berperan menyembunyikan sepeda motor yang digunakan dalam aksi perampokan, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

img_title Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Tujuan Jawa Timur, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 80 Juta

Sedangkan, Tedy Hariadi alias Kunyuk, yang juga residivis dan bertindak sebagai eksekutor penembakan, berhasil diamankan di Kota Lima Puluh. Mereka diamankan tanpa ada perlawanan oleh petugas kepolisian. 

"Tim gabungan kepolisian, berhasil membongkar jaringan perampok lintas provinsi dan menangkap tiga tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan senilai Rp 800 juta. Penangkapan dilakukan pada 18 Februari 2026 di Dua lokasi terpisah setelah penyelidikan intensif," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara, AKP Masagus, dalam keterangan persnya, Minggu 22 Februari 2026.

img_title Menteri Ekonomi Malaysia Terpukau Potensi Sumut dan Puji Kepemimpinan Bobby Nasution

AKP Masagus menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini, melakukan aksi perampokan dengan korban, bernama Nita Budiawati (45), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban perampokan di Lampung, pada 19 Januari 2026. 

Saat itu, Nita bersama rekannya hendak menyetorkan uang hasil penjualan toko sebesar Rp800 juta ke bank. Di tengah perjalanan, mobil mereka dipepet oleh dua pelaku yang menembak kaca mobil dan merampas tas berisi uang tunai. 

"Akibat kejadian ini, Nita mengalami luka ringan akibat serpihan kaca dan trauma mendalam," sebut AKP Masagus. 

AKP Masagus menjelaskan bahwa pihaknya merespons cepat laporan tersebut dengan membentuk tim khusus. Lalu, berkordinasi dengan tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Lampung untuk pengusutan kasus ini. 

"Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku yang ternyata beroperasi lintas provinsi," ucap AKP Masagus.

Halaman Selanjutnya
img_title