Minta Pengembalian UU KPK Versi Lama, Jokowi Dinilai Cuci Tangan

Presiden RI, Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Sumber :
  • Fanpage Prabowo Subianto

Jakarta, VIVA Medan - Pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal persetujuan pengembalian Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama dinilai standar ganda.

img_title Imigrasi Resmi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri

Hal ini ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah yang menilai jika ada andil Jokowi sebagai presiden dalam lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud 'cuci tangan'," kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Senin.

img_title Kemenimipas Terima Pengajuan Pencekalan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polda Metro Jaya

Gus Falah menyatakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR melalui menteri terkait, memiliki hak mengajukan RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.

Komisi Pemberantasan Korupsi.

Photo :
  • VIVA

img_title Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU oleh Tipikor Polri

Presiden, kata dia, melalui utusan pemerintah juga memiliki peranan dalam pembahasan tahap II, yakni Rapat Paripurna DPR RI. Dengan demikian, dia menyebutkan jejak peran Jokowi jelas terlihat pada 11 September 2019, ketika muncul surat sebagai presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas revisi UU KPK.

"Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM, mewakili Presiden, menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR," ungkap dia.

Gus Falah berpendapat apabila kala itu Jokowi tidak setuju, seharusnya perwakilan pemerintah ditarik dari proses pembahasan atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena pada saat itu ada dinamika publik. 

Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR. Mantan presiden tersebut mengatakan UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title