3 Oknum Polisi Parung Panjang Dihukum Gegara Salah Tangkap Saat Natal

Tiga oknum personel Polsek Parung Panjang jalani sidang kode etik.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Tiga oknum polisi personel Polsek Parung Panjang Polres Bogor terbukti melanggar prosedur terkait dugaan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) terhadap seorang warga berinisial AK di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.

img_title Tak Diberi Uang, Pria di Simalungun Curi Motor Kakak Kandung dan Berakhir di Sel Penjara Polsek Bandar Huluan

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa institusinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menangani setiap laporan masyarakat. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan internal kepolisian. 

“Setiap anggota Polri wajib bertindak sesuai hukum dan SOP yang berlaku. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan objektif sebagai bentuk tanggung jawab institusi,” kata dia, dikutip Senin, 29 Desember 2025.

img_title Ditinggal Buang Air Kecil di SPBU Oleh Mekanik, Microbus Senilai Rp 110 Juta Dibawa Kabur Kernet

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, tepat saat Hari Raya Natal, saat personel Polsek Parung Panjang melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam proses itu, warga berinisial AK turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan AK dengan tindak pidana dimaksud. AK kemudian dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga. Selanjutnya, AK didampingi keluarga serta perangkat desa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor.

img_title AKP Fadlun Terbukti Intervensi Penyidikan di Polres Batubara, Dijatuhi Sanksi Demosi Selama 2 Tahun dan Pembinaan Rohani

Laporan itu diterima langsung oleh Kapolres Bogor dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Bogor sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebagai bentuk penegakan aturan internal, Polres Bogor menggelar Sidang Disiplin pada Sabtu, 27 Desember 2025, yang dipimpin oleh Wakapolres Bogor, Komisaris Polisi Rizka Fadhila.

Berdasarkan hasil sidang, tiga personel Polsek Parung Panjang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Ketiganya dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun sanksi berat yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rumah Tahanan Polres Bogor, kemudian dimutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun.

Kapolres Bogor menambahkan, fokus institusi saat ini adalah memastikan pemulihan situasi kamtibmas sekaligus meningkatkan profesionalisme personel di lapangan.

“Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan dan menjaga kepercayaan publik,” tutur AKBP Wikha.

Halaman Selanjutnya
img_title