Terbukti Terlibat Aniaya David Ozora, AG Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

AG, pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Kekasih Mario Dandy, AG (15) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara. AG terbukti terlibat bersama Mario Dandy dalam penganiayaan David Ozora.

img_title Kejati Sumut Benarkan Pernyataan Bobby Nasution, Dua Oknum Jaksa Kejari Belawan Pemeras 5 Kepsek di Medan Dicopot

Putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG divonis tiga tahun enam bulan lantaran telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023. "Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuhnya.

img_title Tak Hanya Urus Anak, Posyandu Medan Target Tangani Masalah Putus Sekolah hingga Rumah Tak Layak Huni

AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, terdakwa anak AG telah tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB. Dalam pantauan, AG turun dari mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan mengenakan hoodie berkelir putih.

img_title Tega, Ayah Kandung di Jakarta Siksa Bayi hingga Tewas

Adegan reka ulang AG menghisap rokok saat Mario Dandy aniaya David.

Photo :
  • Tangkapan Layar/TvOne

Anak AG pun masih tampak tertutup rapat dan tak mau menjawab seluruh pertanyaan awak media. Terdakwa AG pun tiba di PN Jakarta Selatan dengan di kawal petugas kepolisian dan juga petugas dari Kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan, Pacar Mario Dandy, AG (15) dipastikan akan hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora hari ini.

"Jadi kemarin kan ada statement dari penasihat hukum terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dri teman-teman Kejaksaan, terdakwa AG akan dihadirkan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin 10 April 2023.

Kemudian, Djuyamto pun mengimbau kepada sejumlah awak media yang melakuka peliputan sidang vonis hari ini. Ia meminta untuk tidak mengambil foto atau video saat sidang berlangsung. Sebab hal itu sudah diatur dalam aturan peradilan anak.

Halaman Selanjutnya
img_title