Rentetan Gubernur Riau Terjerat Korupsi, Abdul Wahid Keempat - KPK Prihatin
- Dok Pemprov Riau
VIVA Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dengan kasus korupsi berulang yang menjerat Gubernur Riau. Penangkapan Abdul Wahid yang Terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) menambah daftar panjang Gubernur Riau yang tersandung kasus korupsi.
"Oleh karena itu kami juga menyampaikan keprihatinan, oleh karena itu penting untuk pemerintah daerah khususnya di Pemprov Riau itu untuk lebih serius lagi melakukan pembenahan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 5 November 2025.
Budi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau semestinya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola yang masih korup. "Melakukan perbaikan bagaimana tata kelola di pemerintah daerah itu kemudian bisa dilakukan upaya-upaya perbaikan," tutur dia.
Kata Budi, KPK secara konsisten melakukan pendampingan dan pengawasan melalui fungsi koordinasi dan supervisi terhadap pemerintah daerah. "Melakukan perbaikan bagaimana tata kelola di pemerintah daerah itu kemudian bisa dilakukan upaya-upaya perbaikan," tutur dia.
Gubernur Riau, Abdul Wahid.
- Dok Kominfo Pemprov Riau
Kata Budi, KPK secara konsisten melakukan pendampingan dan pengawasan melalui fungsi koordinasi dan supervisi terhadap pemerintah daerah.
Gubernur Riau Terjerat Kasus Korupsi
Untuk diketahui, tiga Gubernur Riau sebelumnya yang tertangkap KPK yaitu Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. Saleh Djasit ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2007 terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran saat ia menjabat sebagai Gubernur Riau periode 1998–2003.
Saleh divonis empat tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar. Dia disebut memperkaya pihak lain dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, Rusli Zainal selaku Gubernur Riau dua periode yaitu 2003-2008 dan 2008-2013. Dia terlibat dalam dua perkara, yakni korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kehutanan di Pelalawan dan Siak.
Rusli dinilai telah menerima gratifikasi dan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dia pun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Maret 2014. Namun, Rusli mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sehingga hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara.