DKPP Pecat Adi Susanto Sebagai Ketua KPU Labura, Ini Kasus Pelanggarannya
- dok DKPP
Jakarta, VIVA Medan - Adi Susanto dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Periode 2023-2028. Pemecatan tersebut, berdasarkan keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025.
Ketua DKPP, Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025, menjelaskan bahwa Adi Susanto juga dikenakan sanksi lain berupa peringatan keras terakhir oleh DKPP. Kedua sanksi ini dijatuhkan DKPP untuk perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan penghentian jabatan Ketua kepada teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito, dikutip medan.viva.co.id, Rabu 8 Oktober 2025.
Dalam amar putusan DKPP menyebutkan Adi Susanto terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah peserta pemilu dari PDI-P di Kota Tanjung Balai pada 10 Januari 2024 atau di tengah-tengah tahapan masa kampanye Pemilu 2024.
“Pertemuan ini hanya sekali, akan tetapi kembali terulang pada 16 Februari 2025, atau dua hari setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024,” kata Heddy Lugito.
Ketua Kabupaten Labura, Adi Susanto.
- Ist/VIVA Medan
Menurut DKPP, Adi Susanto tidak dapat memberikan bukti yang menegasikan kehadirannya dalam kedua pertemuan tersebut. Bahkan dalam sidang pemeriksaan perkara ini pada 14 Agustus 2025, Adi Susanto juga mengakui hadir pada pertemuan a quo sehingga DKPP dalam pertimbangan putusan menilainya telah bertindak tidak akuntabel dan tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Tindakan Teradu yang menjalin komunikasi dan melakukan dua kali pertemuan tersebut, merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak patut dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tindakan Teradu, menurut DKPP jelas telah mencoreng kelayakan, kredibilitas, dan kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Adi Susanto dinilai gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut DKPP, sebagai ketua, seharusnya Adi bertindak netral dan imparsial dalam bertindak serta memberi contoh kepada anggota dan jajaran yang berada di bawah KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.