Pemanfaatan Perhutanan Sosial Berkontribusi Menopang Ekonomi, Menhut Raja Juli: Hak Kelola Masyarakat
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Pemerintah mendorong pemanfaatan perhutanan sosial yang diharapkan dapat tumbuh menopang ekonomi rakyat dan menciptakan lapangan kerja, sehingga nantinya juga dapat berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan ekstrem di kawasan hutan.
Hal ini dikatakan Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia, Raja Juli Antoni dalam Lokakarya Perhutanan Sosial dan Temu Usaha Kelompok Tani Hutan yang diselenggarakan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI), Dinas LHK Sumut, dan Balai Perhutanan Sosial Medan, didukung Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan (Kemenekeu) di Grand Mercure Medan Cipta Medan Angkasa, Rabu 10 September 2025.
“Diharapkan perhutanan sosial yang dikelola masyarakat nantinya bisa mendapat akses modal dari perbankan, sehingga kualitas produk perhutanan sosial juga dapat meningkat,” kata Raja Juli.
Turut hadir Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar dan Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Nasution Raja Juli menyebut, perhutanan sosial, selain untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan, juga merupakan salah satu program strategis dalam mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto tentang ketahanan pangan atau swasembada pangan nasional, serta energi baru terbarukan.
Saat ini terdapat total 15.769 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). KUPS tersebut memiliki rincian tingkat platinum sebanyak 120 KUPS; tingkat golddengan jumlah 1.350 KUPS; tingkat silver sebanyak 5.749 KUPS; dan tingkat blue dengan total 8.550 KUPS.
Diungkapkan Raja Juli Antoni, sebanyak 11.065 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial telah diberikan kepada 1,4 juta Kemitraan Kehutanan (KK) dengan luas 8,4 juta hektare, sepanjang periode Januari hingga September 2025 di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
“Penyerahan 11.065 SK Perhutanan Sosial dengan luasan 8,4 juta hektare ini memberikan hak kelola bagi masyarakat lokal secara legal dan berkelanjutan untuk pemanfaatan hasil hutan hingga mengurangi deforestasi,” ungkapnya.
Untuk di Sumut ada 251 SK perhutanan sosial yang telah diterbitkan. Dengan luasan 113 ribu hektare, serta melibatkan 25 ribu kepala keluarga.
“Masih ada 400 ribu hektare lagi yang berpotensi kita berikan SK pada masyarakat,” ujar Menhut.
Pada prinsipnya, perhutanan sosial adalah upaya untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan ekologi. Menurutnya mustahil menjaga hutan jika masyarakat tidak sejahtera. Pihaknya berupaya memaksimalkan fungsi program sosial dengan akses terhadap modal serta pasar.