KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Tersangka Pemerasan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA Medan - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 10 orang lainnya dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai KPK melakukan OTT terhadap Immanuel Ebenezer pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam.

img_title 34 Kepala Daerah di Sumut Teken Komitmen Cegah Korupsi Bersama KPK, Ini Pesan Bobby Nasution

Adapun inisial kesebelas tersangka tersebut adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

img_title Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT KPK, Hartanya Tembus Rp3,12 Miliar

Immanuel dan 10 tersangka lainnya itu langsung dilakukan penahanan. Para tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat, 22 Agustus 2025 hingga 11 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Di sisi lain, Setyo menjelaskan kasus pemerasan di lingkungan Kemenaker terkait sertifikasi K3 telah berlangsung lama sejak enam tahun silam. Praktik itu terus berlangsung hingga tahun ini. "Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," jelas Setyo.

img_title Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung untuk Diperiksa

KPK tetapkan Wamenaker, Immanuel Ebenezer dan 10 orang tersangka pemerasan.

Photo :
  • Tangkapan Layar YouTube KPK

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.

Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Judul Artikel : KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebagai Tersangka Pemerasan

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1844536-kpk-tetapkan-wamenaker-immanuel-ebenezer-sebagai-tersangka-pemerasan

Oleh : Rahmat Fatahillah Ilham