Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V Deli Serdang, Polisi Temukan Barak-barak untuk Isap Sabu

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba.
Sumber :
  • dok Polrestabes Medan

VIVA Medan –Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jalan Kelambir V dan Gang Keluarga, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Miris! Sekolah Al-Washliyah Disegel, Siswa Belajar Diluar, Dedi Iskandar: Pemkab Deli Serdang Zalim

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jalan Kelambir V Gang Towet, Kabupaten Deli Serdang dan Gang Keluarga, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan bahwa Gerebek Sarang Narkoba, digelar pada Jumat sore, 4 Juli 2025.

Revalidasi Geopark Kaldera Toba, Ini Lokasi yang Ditinjau Asesor UNESCO

"Gerebek Sarang Narkoba ini, untuk menjawab keluhan warga terkait dengan praktek jual beli narkoba di lokasi penggerebekan," kata Thommy, Minggu 6 Juli 2025.

Dalam penggerebekan itu petugas berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial IK (39) serta menyita barang bukti sejumlah paket sabu siap edar. Petugas juga merubuhkan dan membakar 4 barak narkoba, satu barak dipenuhi dengan ranjau kawat berduri.

Berlaga di Kapolri Cup 2025, Team Basket Polda Sumut Bidik Juara

"Satu tersangka berinisial IK yang kami tangkap,merupakan bandar narkoba yang selama ini menjual sabu dalam bentuk paket kecil, yakni paket narkoba denganharga Rp 20 ribu dan Rp 40 ribu," ungkap Thommy.

Lanjut, Kasatres Narkoba, dalam penggerebekan itu petugas juga menemukan 4 barak narkoba yang kemudian langsung dirubuhkan dan dibakar.

Halaman Selanjutnya
img_title