Topan Ginting Belum Dinonaktifkan Sebagai Ketua Harian Perbakin Medan, Meski Berstatus Tersangka Korupsi di KPK
- Dok Dinas PUPR Provsu
VIVA Medan –Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) belum menonaktifkan Topan Ginting sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan. Meski eks Kepala Dinas PUPR Sumut ini, berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya T mengkau prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Topan Ginting dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka.
"Saya juga prihatin, dengan kondisi pak Topan Ginting. Saya saat ini, belum ada (diberhentikan) status masih Ketua Harian Perbakin Kota Medan," ungkap Hanjaya kepada wartawan, di Kota Medan, Sabtu 5 Juli 2025.
Ketua Humas Perbakin Kota Medan, Hanjaya T.
- BSPutra/VIVA Medan
Hanjaya T mengungkapkan bahwa Topan Ginting hingga saat ini, masih berstatus sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan, masa periode 2022-2026.
"Sampai sekarang Ketum belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal itu. Status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," kata Hanjaya.
Disisi lain, penemuan senpi itu, saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pengeledahan rumah mewah milik Topan Ginting, pada Rabu 2 Juli 2025.