Topan Ginting Belum Dinonaktifkan Sebagai Ketua Harian Perbakin Medan, Meski Berstatus Tersangka Korupsi di KPK

Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan OP Ginting.
Sumber :
  • Dok Dinas PUPR Provsu

VIVA MedanPersatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) belum menonaktifkan Topan Ginting sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan. Meski eks Kepala Dinas PUPR Sumut ini, berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Miris! Sekolah Al-Washliyah Disegel, Siswa Belajar Diluar, Dedi Iskandar: Pemkab Deli Serdang Zalim

Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya T mengkau prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Topan Ginting dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka. 

"Saya juga prihatin, dengan kondisi pak Topan Ginting. Saya saat ini, belum ada (diberhentikan) status masih Ketua Harian Perbakin Kota Medan," ungkap Hanjaya kepada wartawan, di Kota Medan, Sabtu 5 Juli 2025.

Revalidasi Geopark Kaldera Toba, Ini Lokasi yang Ditinjau Asesor UNESCO

Ketua Humas Perbakin Kota Medan, Hanjaya T.

Photo :
  • BSPutra/VIVA Medan

Hanjaya T mengungkapkan bahwa Topan Ginting hingga saat ini, masih berstatus sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan, masa periode 2022-2026. 

Berlaga di Kapolri Cup 2025, Team Basket Polda Sumut Bidik Juara

"Sampai sekarang Ketum belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal itu. Status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," kata Hanjaya.

Disisi lain, penemuan senpi itu, saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pengeledahan rumah mewah milik Topan Ginting, pada Rabu 2 Juli 2025. 

Halaman Selanjutnya
img_title