Senpi Ditemukan di Rumah Eks Kadis PUPR Sumut, Perbakin Medan: Miliki Izin dan Legal
- B.S.Putra/VIVA Medan
VIVA Medan –Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Medan angkat bicara terkait ditemukannya senjata api ( senpi ), di rumah eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan.
Penemuan senpi itu, saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saat melakukan pengeledahan rumah mewah milik Topan Ginting , pada Rabu 2 Juli 2025.
Petugas menyiapkan senpi yang ditemukan adalah pistol Baretta dengan 7 peluru butir dan senapan angin dengan 2 amunisi senapan angin. Lalu, uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dalam pengeluaran tersebut.
Senjata mirip Pistol ditemukan dari rumah Eks Kadis PUPR Sumut, Topan.
- Tangkapan layar
Ketua Humas Perbakin Kota Medan, Hanjaya T mengungkapkan bahwa Topan Ginting merupakan Ketua Harian Perbakin Kota Medan, masa periode 2022-2026. Ia pun, mengklaim senpi di rumah eks Kadis PUPR Sumut itu, memiliki izin alias legal.
"Karena kami sudah berkoordinasi dengan Intelkam. Dan yang mengeluarkan izin adalah Intelkam Mabes Polri dan pengawasannya adalah Intelkam Polda Sumut. Intinya, senjata api itu legal,"ucap Hanjaya kepada wartawan, Sabtu 5 Juli 2025.
Hanjaya mengungkapkan bahwa status atau jenis senpi yang dimiliki Topan Ginting itu, adalah senjata bela diri. Sehingga sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan disimpan di rumahnya.