KPK Telusuri Asal-usul Uang Rp 2,8 Miliar Disita dari Rumah Mewah Eks Kadis PUPR Sumut

Uang tunai Rp 2,8 miliar disita KPK dari rumah Topan Ginting.
Sumber :
  • Tangkap layar

VIVA MedanKomisi PemberantasanKorupsi(KPK) tengah menelusuri asal-usul yang uang tunai Rp 2,8 miliar, yang ditemukan dan disita dari rumah mewah milik eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, Rabu 2 Juli 2025.

Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun Senilai Rp 6,5 Miliar ke Kejati Sumut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan dugaan uang tunai Rp 2,8 miliar masih ada hubungannya, dengan kasus dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Sumut, yang menjerat Topan Ginting

"Tentunya. KPK masih terus melakukan pendalaman (asal-usul uang tersebut)," ucap Budi Prasetyo, Kamis 3 Juli 2025.

Era Gapeksindo Muda Sampaikan Pesan Moral Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut: Iblis Saja Minder

Budi Prasetyo mengungkapkan tumpukan uang tunai yang ditemukan petugas KPK berjumlah Rp 2,8 miliar, dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. 

“Jumlahnya sekitar Rp2,8 miliar,” kata Budi Prasetyo. 

Begini Kata KPK Terkait Kabar Seorang Kapolres di Sumut Terjaring OTT Kasus Korupsi

Diberitakan sebelumnya, KPK menyelesaikan penggeledahan rumah mewah milik eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, Rabu sore, 2 Juli 2025, pukul 16.30 WIB.

Sebelumnya, sejumlah petugas KPK melakukan penggeledahan rumah mewah bercat putih itu, sejak pukul 10.00 WIB. Tercatat sekitar jam 6 lebih petugas lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title