KPK Telusuri Asal-usul Uang Rp 2,8 Miliar Disita dari Rumah Mewah Eks Kadis PUPR Sumut
- Tangkap layar
VIVA Medan –Komisi PemberantasanKorupsi(KPK) tengah menelusuri asal-usul yang uang tunai Rp 2,8 miliar, yang ditemukan dan disita dari rumah mewah milik eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, Rabu 2 Juli 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan dugaan uang tunai Rp 2,8 miliar masih ada hubungannya, dengan kasus dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Sumut, yang menjerat Topan Ginting .
"Tentunya. KPK masih terus melakukan pendalaman (asal-usul uang tersebut)," ucap Budi Prasetyo, Kamis 3 Juli 2025.
Budi Prasetyo mengungkapkan tumpukan uang tunai yang ditemukan petugas KPK berjumlah Rp 2,8 miliar, dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
“Jumlahnya sekitar Rp2,8 miliar,” kata Budi Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyelesaikan penggeledahan rumah mewah milik eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, Rabu sore, 2 Juli 2025, pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, sejumlah petugas KPK melakukan penggeledahan rumah mewah bercat putih itu, sejak pukul 10.00 WIB. Tercatat sekitar jam 6 lebih petugas lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah tersebut.