KPK Bawa Keluar 3 Koper Hingga 2 Kardus dan Satu Tas dari Rumah Mewah Milik Topan Ginting
- B.S.Putra/VIVA Medan
VIVA Medan –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan rumah mewah milik eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, Rabu sore, 2 Juli 2025, pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, sejumlah petugas KPK melakukan penggeledahan rumah mewah bercat putih itu, sejak pukul 10.00 WIB. Tercatat sekitar 6 jam lebih petugas lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari pantauan di rumah mewah milik Topan Ginting tersebut, petugas KPK membawa sebanyak 3 koper, 2 kardus dan satu tas dimasukan ke dalam mobil berwarna hitam, dengan pengawalan ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yakni kantor Dinas PUPR Sumut, di Jalan Sakti Lubis, dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Kota Medan, Selasa 1 Juli 2025.
Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).
Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Adapun pembangunan proyek Pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.