Penampakan Rumah Mewah Milik Topan Ginting di Medan, yang Digeledah KPK
- B.S.Putra/VIVA Medan
VIVA Medan –Rumah mewah milik eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 2 Juli 2025.
Penggeledahan tersebut, dilakukan sejumlah petugas dengan rompi bertuliskan 'KPK', dengan pengawal ketat petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, bersenjata lengkap berjaga di rumah mewah bercat putih itu.
Petugas KPK melakukan penggeledahan rumah mewah milik eks Kadis PUPR Sumut itu, sejak pukul 10.00 WIB hingga saat berita diturunkan, proses penggeledahan cari barang bukti kasus korupsi yang menjerat Topan Ginting.
Penggeledahan rumah mewah ini, lanjutan proses hukum yang menjerat Topan Ginting, atas kasus dugaan korupsi proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yakni kantor Dinas PUPR Sumut, di Jalan Sakti Lubis, dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Kota Medan.
Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).
Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).