Giliran Rumah Topan Ginting di Medan Digeledah KPK, Cari Bukti Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan
- B.S.Putra/VIVA Medan
VIVA Medan – Giliran rumah pribadi eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Jalan Busi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 1 Juli 2025.
Penggeledahan tersebut, tidak lepas dalam proses hukum lanjutan atas kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, yang menjerat Topan Ginting bersama tiga pelaku lainnya, yakni Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).
Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Dari pantauan depan rumah Topan Ginting, terlihat sejumlah petugas menggenakan rompi bertuliskan 'KPK', melakukan penggeledahan rumah bercat putih, dengan pengawal pihak kepolisian dari Polrestabes Medan.
Sontak kehadiran petugas KPK ini, membuat masyarakat berdatangan dan melihat proses penggeledahan di rumah Topan Ginting.
"Oh, si Topan Ginting yang viral itu ya, rumahnya ini digeledah sama KPK. Cocok jugalah itu," katanya sambil merekam kejadian dengan gawainya.
Rumah dinas tersebut sebelumnya diketahui juga berfungsi sebagai kantor sementara Topan Ginting saat menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut. Sebelum ke Jalan Busi, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan.