Pasca Topan Ginting Ditangkap, KPK Geledah Kantor dan Periksa Staf Dinas PUPR Sumut
- Ist/VIVA Medan
VIVA Medan – Pasca Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting ditangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Sumut, di Jalan Sakti Lubis, Medan, Selasa 1 Juli 2025.
Dari pantauan wartawan di Kantor Dinas PUPR Sumut, terlihat sejumlah petugas menggenakan rompi bertulisan 'KPK' masuk ke dalam sejumlah ruang di Kantor Dinas dipimpin Topang Ginting.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tampak emosi, melihat wartawan yang sedang melakukan merekam aktivitas petugas KPK sedang melakukan penggeledahan di kantor tersebut.
"Kenapa (wartawan) bisa masuk. Kacau ini," ungkap ASN tersebut, sembari berjalan menuju ruangan depan.
Staf keamanan Dinas PUPR Sumut lantas meminta wartawan keluar dari kantor dan menunggu di area depan saja.
"Bang keluar dulu ya, bang," ujarnya sembari mendampingi wartawan ke area depan kantor.
Penggeladahan ini ini dilakukan KPK sebagai upaya pengembangan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting pada Kamis malam, 26 Juni 2025, pekan lalu.