Polda Sumut Grebek Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Podomoro Medan
- dok Polda Sumut
VIVA Medan –Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggrebek Pabrik liquid vape ilegal mengandung narkotika golongan I, di apartemen Podomoro, di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia, yang menjadikan vape sebagai media penyebaran narkoba golongan I, seperti epilon dan NTF jenis PFBP serta PV8.
“Pabrik ini, telah memproduksi ribuan catridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar,” ucap Whisnu dalam konferensi di apartemen Podomoro, Kota Medan, Senin 30 Juni 2025.
Whisnu mengungkapkan liquid ilegal hanya mengandung obat keras tertentu. Namun kali ini, kandungannya jauh lebih berbahaya dan mematikan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman serius terhadap generasi muda,” sebut Whisnu sembari mengatakan pengungkapan kasus merupakan kado HUT Bhayangkara ke-79.
Pengungkapan ini, Kapolda Sumut menegaskan pihaknya berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba dengan modus baru.
“Berkat informasi masyarakat dan kerja keras anggota, ribuan nyawa berhasil kita selamatkan dari ancaman liquid vape bernarkotika,” tutur Kapolda.