Hingga Juni 2025, KAI Sumut Selamatkan Aset Negara 11.458 m² Senilai Rp 51 Miliar
- dok KAI Sumut
VIVA Medan –Hingga Juni 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara, menyelamatkan aset negara, seluas 11.458 m² Senilai Rp 51 miliar. Langkah ini, merupakan bagian dari tanggung jawab KAI dalam memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan, efektif, dan bermanfaat.
Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan penyelamatan aset negara ini,
sebagai komitmen KAI Sumut, dalam menjaga dan mengoptimalkan tanah dan bangunan yang diamanahkan pemerintah.
As'ad mengungkapkan pada tahun 2024, KAI Divre I Sumut berhasil menertibkan 13.362 m² lahan dan bangunan dengan nilai aset Rp55.613.522.200.
"Adapun di tahun 2025 ini, hingga awal Juni, KAI Divre I Sumut berhasil menertibkan lahan dan bangunan seluas 11.458 m² senilai Rp 51.584.718.470,” ucap As’ad, Minggu 15 Juni 2025.
As’ad mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi yang solid antara KAI dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, TNI, Kepolisian, serta pihak lainnya. Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan proses penertiban aset berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini KAI Divre I Sumut tengah gencar melakukan program penyelamatan aset di Kota Medan, Pematang Siantar, dan Binjai. Berbagai upaya dikerahkan untuk program penyelamatan aset tersebut, yakni persuasif, non litigasi (penertiban dan/atau pendampingan hukum oleh jaksa pengacara negara), dan litigasi (kejaksaan dan/atau kepolisian).